Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Demikian dikatakan  Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat penyerahan Surat Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno di Gedung Nusantara V MPR Jakarta, pada Senin (9/9/2024).

Surat pencabutan TAP MPRS tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kepada putra-putra Presiden Sukarno. Tampak hadir di antaranya Megawati Sukarno Putri, Guntur Sukarno, Fatmawati Sukarno dan Guruh Sukarno.

Bamsoet menambahkan, MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

Bamsoet menyebut, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr (HC) Ir Soekarno. Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” kata Bamsoet.

Selain itu, Kata Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2022 saat pidato kenegaraan menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

“Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil,” tegas Bamsoet.

Bamsoet juga memastikan terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

“Serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama. Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya,” kata Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan di sana bahwa MPRS menetapkan  Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

TAP MPRS itu juga menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, di dalamnya juga memuat larangan bagi Presiden Sukarno untuk melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan ditariknya mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno (SA).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani dalam salah satu agenda kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    PDIP Tetapkan Puan Maharani Sebagai Calon Tunggal Ketua DPR RI

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi dirinya sebagai calon tunggal dari PDIP untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024). “Amin, insyaallah,” kata Puan, mengamini bahwa namanya telah diputuskan oleh partai sebagai calon final untuk kursi tersebut. Puan […]

  • Rifqinizami Pilkada3

    Rifqinizami: Jangan Ada Kekosongan Hukum Pemilu Daerah

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 menuai respons serius dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa ke depan diperlukan rumusan transisi hukum yang solid agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan dan legislasi, terutama menyangkut masa jabatan kepala daerah dan anggota […]

  • Pamela Harriman

    Pamela Harriman: ‘Senjata rahasia Churchill’ dalam melawan Nazi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Menantu aristokrat Winston Churchill dan orang kepercayaannya, Pamela Harriman, dianggap sebagai “kurtisan terbesar di eranya”*. Puluhan tahun setelah kematiannya, ia masih menjadi sosok kontroversial—apakah dia seorang pemain kekuasaan yang cerdas, atau “tidak tahu malu” dan “menjijikkan”? Dia memiliki enam nama: Pamela Beryl Digby Churchill Hayward Harriman, seorang bangsawan Inggris yang akhirnya menjadi […]

  • KIPP Lamongan Perkuat Pemantauan Netralitas Pilkada Serentak 2024

    KIPP Lamongan Perkuat Pemantauan Netralitas Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    LAMONGAN, CUPLIKAN.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Lamongan mengadakan konsolidasi untuk memantapkan pemantauan pada Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di salah satu kafe di Lamongan, Jumat (8/11/2024), dan dihadiri oleh para anggota KIPP yang akan mengawasi proses pemilihan bupati, wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur di Jawa Timur. Dalam acara tersebut, […]

  • St.Jacques Bali dengan struktur bambunya setinggi 10 meter dan tampak menakjubkan. Konsep ini dikerjakan oleh pengrajin lokal Bali yang terampil. Sumber foto : Instagram @stjacques.bali

    FoodParadise Network Rilis 2 Micro Site Baru di Bali

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, CUPLIKAN.CO.ID – Bali dikenal sebagai destinasi utama untuk makan malam romantis, menawarkan pemandangan laut yang menakjubkan, suasana intim dengan lilin, serta hidangan kelas dunia. Menjawab kebutuhan ini, Setelah Sukses meluncurkan Best Cafe Restaurant in Seminyak FoodParadise.network merilis dua micro site terbaru, RomanticDinnerBali.com dan Seminyak.Restaurant, yang membantu pasangan dan pencinta fine dining menemukan restoran romantis […]

  • Jokowi

    Jokowi Gelar Sidang Kabinet Terakhir, Ucapkan Terima Kasih dan Pamit kepada Para Menteri

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet terakhir Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para menteri yang telah bekerja keras selama lima tahun terakhir. Sidang ini menjadi momen penting menjelang akhir masa jabatannya sebagai […]

expand_less