Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum, Pertahanan & Keamanan » Dorong Revisi Aturan Senjata Api, Bamsoet Tekankan Kepastian Hukum

Dorong Revisi Aturan Senjata Api, Bamsoet Tekankan Kepastian Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Menurutnya, regulasi ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih spesifik dan modern.

“Perubahan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangat penting agar memuat aturan yang lebih jelas tentang hak, kewajiban, dan mekanisme penggunaan senjata api oleh warga sipil. Termasuk tata cara penggunaannya untuk bela diri serta pengawasan terhadap pemilik izin khusus,” ujar Bamsoet saat menjadi co-promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Sidang ini mengangkat penelitian Agusetiawan yang berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api”. Hadir dalam sidang ini antara lain Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos dan Direktur Pascasarjana Prof. Faisal Santiago.

Bamsoet menilai, peraturan terkait senjata api yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960, belum mencakup aturan teknis yang jelas tentang penggunaan senjata api oleh warga sipil. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum, bahkan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap pemilik izin.

“Warga sipil memang diperbolehkan memiliki senjata api untuk melindungi diri, tetapi teknis penggunaannya seperti kapan boleh mengarahkan atau menembak sebagai peringatan, hingga kini belum diatur secara spesifik. Revisi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), Bamsoet mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 27 ribu pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia. Ia menyebut rancangan naskah akademik untuk revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah disiapkan dan diharapkan dapat menjadi inisiatif DPR pada periode 2024-2029.

“Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) juga sangat dibutuhkan untuk mengatur lebih rinci, seperti penggunaan peluru hampa atau peluru karet sebagai tahapan peringatan sebelum menggunakan peluru tajam,” paparnya.

Bamsoet juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap izin kepemilikan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan, sembari memastikan pemiliknya memahami etika serta tanggung jawab besar dalam penggunaannya.

“Kepemilikan senjata api bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab besar. Aturan yang jelas akan melindungi pemilik dan masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran hukum,” katanya.

Ia berharap, revisi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat secara umum.

“Dengan revisi dan regulasi yang lebih baik, kita bisa menciptakan ekosistem hukum yang mendukung hak bela diri tanpa melupakan prinsip keamanan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya (RED).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi Belum Disetujui Presiden

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Meski Hasan Nasbi telah menyatakan mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), surat pengunduran dirinya ternyata belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Bapak Presiden sudah kami laporkan. Namun beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi belum sampai pada tahap sudah […]

  • DPR RI saat Menerima perwakilan organisasi kepemudaan, dan mahasiswa dari berbagai universitas di antaranya Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta Himpunan Mahasiswa Islam.

    Wakil Ketua DPR Minta Maaf, Janji Hentikan Tunjangan dan Kunker

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas kinerja parlemen yang dinilai belum optimal dalam mewakili aspirasi rakyat. Permintaan maaf itu ia sampaikan saat menerima audiensi dengan perwakilan BEM SI, organisasi kepemudaan, dan keagamaan di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9). “Selaku pimpinan kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami […]

  • Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping.

    China Naikkan Tarif AS, Perang Dagang Makin Membara

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BEIJING, CUPLIKAN.CO.ID – China resmi menaikkan tarif impor atas produk Amerika Serikat (AS) menjadi 125 persen, dari sebelumnya 84 persen. Kebijakan yang berlaku mulai Sabtu, 12 April 2025 ini mempertegas eskalasi konflik dagang antara dua ekonomi terbesar dunia. Kementerian Keuangan China menyebut langkah tersebut sebagai respons langsung terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump yang lebih […]

  • BPOM dan BNN dalam konferensi pers di Banten

    BPOM dan BNN Temukan Jutaan Obat Ilegal dalam Operasi Gabungan di Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANTEN, CUPLIKAN.CO.ID – Operasi gabungan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Serang, Banten. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin operasi tersebut, menekankan bahwa tren penyalahgunaan obat-obatan tidak hanya terjadi pada narkotika dan psikotropika, tetapi juga obat-obatan tertentu (OOT) yang memiliki efek serupa. […]

  • Sidang Paripurna MPR Terakhir

    MPR Rekomendasikan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 25 September 2024, Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, mengumumkan bahwa pimpinan MPR telah menerima dan membahas surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Hasil rapat gabungan pada 23 September lalu menyatakan bahwa pasal tersebut masih berlaku menurut TAP […]

  • BPJPH dan BPOM saat merilis produk bersertikasi halal tapi mengandung unsur Porcine (Babi).

    Skandal Label Halal: 7 Produk Bersertifikat Tercemar Babi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Kepercayaan publik terhadap label halal tengah terguncang. Dalam hasil investigasi bersama yang dirilis Senin (21/4/2025), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mencengangkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran Indonesia mengandung unsur babi (porcine), tujuh di antaranya justru mengantongi sertifikat halal. Pengujian […]

expand_less